PENGARUH TANGGUNG JAWAB SOSIAL BISNIS TERHADAP PERUSAHAAN
Disusun Oleh :
Nama :
Rinardo Yoshi Baskoro
Kelas :
3EA28
NPM :
19214424
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Besar penaruh
dunia bisnis terhadap denyut nadi perikehidupan masyarakat kian hari kian
terasa. Kepada mereka terhampar harapan besar untuk mengenali produk ataupun
jasa yang kian berkualitas dan terciptanya lapangan pekerjaan baru. Dengan kata
lain kehadiran mereka mengusung obsesi berupa kehidupan dan taraf hidup baik
bagi banyak orang. Semenjak keruntukan rezim Orde Baru, masyarakat semakin
berani untuk berapirasi dan mengekspresikan tuntutannya terhadap perkembangan
dunia bisnis Indonesia. Masyarakat telah semakin kritis dan mampu melakukan
kontrol sosial terhadap dunia usaha. Hal ini menuntut para pelaku bisnis untuk
menjalankan usahanya dengan semakin bertanggung jawab. Pelaku bisnis tidak
hanya dituntut untuk memperoleh keuntungan dari lapangan usahanya, melainkan
mereka juga diminta untuk memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan
sosialnya.
Dalam perkembangannya, kegiatan CSR di Indonesia lebih banyak
disorot dari sudut pandang peranannya dalam upaya memasarkan citra perusahaan
karena kegiatan CSR dipandang mampu mengembangkan kualitas hidup masyarakat dan
memunculkan citra perusahaan yang lebih positif di mata masyarakat. Citra yang
positif ini memiliki manfaat lebih jauh, yakni manfaat ekonomis bagi
perusahaan. Survei yang dilakukan majalah SWA terhadap 85 responden menunjukkan
bahwa alasan konsumen memilih suatu brand seringkali bukan didasarkan atas
kualitas dan harga brand tersebut, tetapi justru berdasarkan brand image yang
dihasilkan dari keaktifan perusahaan dalam menghadapi isu-isu sosial (Palupi,
2006). Beberapa studi di negara lain juga menunjukkan hal yang sama. Rehbein,
Waddock, dan Graves (2004) mengemukakan bahwa perusahaan yang mengaplikasikan
CSR akan memiliki brand image lebih positif, yakni sebagai perusahaan yang
peduli terhadap kebutuhan masyarakat. Citra positif ini akan diikuti dengan
peningkatan jumlah konsumsi terhadap produk perusahaan. Hal ini dibuktikan oleh
survei Booth-Harris Trust Monitor , yang menunjukkan mayoritas konsumen akan
meninggalkan suatu produk dengan citra buruk atau pemberitaan negatif. Hasil
survei Cone/Roper Executive Study juga menunjukkan hasil serupa, di mana lebih
dari 50% masyarakat akan beralih konsumsi ke produk yang memiliki citra lebih
positif dalam mendukung nilai-nilai positif di dalam masyarakat (Hidayati,
2006). Studi lain yang dilakukan oleh Jenkins dan Baker (2007) mengungkap bahwa
investasi pada komunitas lokal di lingkungan pabrik Pfizer di Sandwich,
Inggris, secara signifikan menambah reputasi eksternal perusahaan.
Awalnya kewajiban tanggung jawab
sosial perusahaandiberlakukan untuk seluruh perseroan tanpa terkecuali, namun
dalam proses pengesahan Rancangan Undang Undang No 40 Tahun 2007, timbul berbagai
protes dari pihak pengusaha agar kiranya tanggung jawab sosial perusahaan tidak
diberlakukan secara menyeluruh. Dari perspektif hukum tanggungjawab sosial perusahaan
sebenarnya tidak hanya merupakan suatu langkah untuk meminimalisir dampak suatu
industri terhadap masyarakat sekitar maupun lingkungan, namun merupakan suatu
bentuk kepedulian perusahaan terhadap seluruh pemegang kepentingan (stakeholders).
Konsep tanggung jawab social perusahaan sendiri adalah berakar dari tata kelola
perusahaan yang baik (good corporate governance), di mana hal ini
dimulai dari penerapan aspek kepatuhan atas norma-norma hukum (norm),
kemudian meningkat menjadi aturan pelaksanaan (code of conduct) yang
lebih menekankan etika maupun perilaku dalam kegiatan usaha, dan berkembang
menjadi suatu bentuk kepedulian dari pelaku usaha dalam rangka membinahubungan
yang baik dengan para pemegang kepentingan(Reksodiputro, 2006).
Tanggung jawab sosial
perusahaan atau sering disebut dengan Corporate Social Responsibility
(disingkat dengan CSR) lahir pada tahun 1930-an di Amerika Serikat. Pada
prinsipnya CSR merupakan kegiatan yang berawal dari kesadaran perusahaan dan
bersifatsukarela.Cikal bakal CSR bermula dari kegiatan perusahaan yang sering
kali bersifat spontanitas dan belum terkelola dengan baik.Seiring dengan
perkembangan masyarakat dan dunia usaha serta dengan adanya tuntutan masyarakat
dan dunia usaha, maka CSR mulai berkembang. Perusahaan tidak lagi sekedar
menjalankan kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit (keuntungan) dalam
menjaga kelangsungan usahanya, melainkan juga memiliki tanggung jawab terhadap
masyarakat (sosial) dan lingkungannnya. Secara konseptual CSR adalah pendekatan
dimana perusahaan mengintegrasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan
interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan (stakeholders) berdasarkan
prinsip kesukarelaan dan kemitraan.Dalam konsep yang luas, CSR mencakup kepatuhan
perusahaan kepada Hak Asasi Manusia, Perburuhan, perlindungan konsumen dan
lingkungan hidup.Sedangkan dalam pengertian yang sempit yaitu pembangunan
kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan berada.
Apabila
dikaitkan dengan dengan teori tanggung jawab sosial dengan aktivitas
perusahaan, maka dapat dikatakan bahwa tanggung jawab sosial lebih menekankan
pada kepedulian perusahaan terhadap kepentingan stakeholder dalam arti luas
dari pada kepedulian perusahaan terhadap kepentingan perusahaan belaka2.Dengan
demikian konsep tanggung jawab sosial lebih menekankan pada tanggung jawab
perusahaan atas tindakan dan kegiatan usahanya yang berdampak pada orang-orang
tertentu, masyarakat dan lingkungan di mana perusahaan melakukan aktivitas
usahanya sedemikian rupa, sehingga tidak berdampak negatif pada pihak tertentu
dalam masyarakat.Isu tanggung jawab sosial (social
corporate responsibility) adalah suatu topik yang berkenaan dengan etika
bisnis.Disini terdapat tanggung jawab moral perusahaan baik terhadap karyawan
perusahaan dan masyarakat disekitar perusahaan.Oleh karena itu berkaitan pula
dengan moralitas, yaitu sebagai standar bagi individu atau sekelompok mengenai
benar dan salah, baik dan buruk. Sebab etika merupakan tata cara yang menguji
standar moral seseorang atau standar moral masyarakat. Dalam perkembangan etika
bisnis yang lebih mutakhir, muncul gagasan yang lebih konfrehensif mengenai
lingkup tanggung jawab sosial perusahaan ini. Paling kurang sampai sekarang ada
empat bidang yang dianggap dan diterima sebagai termasuk dalam apa yang disebut
sebagai tanggung jawab sosial perusahaan.
David C. Kohen, Profesor Sekolah Bisnis Harvard,
mengatakan dalam bukunya When Corporation Rule the World yang dikutip
oleh Harmanto Edy Djatmiko dalam majalah SWA edisi 19 Desember 2005 bahwa dunia
bisinis selama setengah abad terakhir telah berkembang menjadi institusi paling
berkuasa di planet ini. Kekuasaan pelaku bisnis yang begitu dominan tersebut
mau tidak mau pasti mengandung risiko yang tidak kecil karena sepak terjang
mereka terutama perusahaan yang telah meraksasa akan memberi dampak signifikan
terhadap
kualitas
tidak saja manusia sebagai individu dan kelompok, juga terhadap lingkungan alam
di jagat raya ini. Fenomena inilah yang kemudian memunculkan wacana tentang
tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR),
ada yangmenyebutnya corporate citizenship, bahkan sekarang ini ada yang
menyebutnya sebagai corporate philanthropy.Sepanjang yang dapat
ditangkap kesan yang muncul tentang corporate social responsibility atau
tanggung jawab social perusahaan selama ini adalah berupa aksi-aksi bagi
sumbangan untuk kaum miskin, korban bencana alam, pemberantasan penyakit
menular, dan aktivitas lainnya yang mirip dengan itu. Sepertinya pelaku bisnis
melakukannya hanya sebagai kewajiban akibat tekanan pihak lain atau hanya
sekedar basa-basi dan hangat-hangat tahi ayam dan apa yang dibuat itu untuk
kepentingan publikasi karena ditampilkan di televisi yang dilengkapi dengan iklan testimoni.
Tampaknya praktik CSR itu ekspresi kepedulian yang sengaja
"diumumkan".Jadi perusahaan melakukan CSR itu lebih banyak karena
kesungkanan ataupun basa-basi.
Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan-kegiatan sosial yang
berguna bagi kepentingan masyarakat luas.Sebagai salah satu bentuk dan wujud
tanggung jawab sosial perusahaan, perusahaan diharapkan untuk terlibat dalam
berbagai kegiatan yang terutama dimaksudkan untuk membantu memajukan dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Jadi, tanggung jawab sosial dan moral
perusahaan di sini terutama terwujud dalam bentuk ikut melakukan kegiatan
tertentu yang berguna bagi masyarakat.Perusahaan telah diuntungkan dengan
mendapat hak untuk mengelola sumber daya alam yang ada dalam masyarakat
tersebut dengan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan tersebut.Demikian pula,
sampai tingkat tertentu, masyarakat telah menyediakan tenaga-tenaga profesional
bagi perusahaan yang sangat berjasa mengembangkan perusahaan tersebut.Karena
itu, keterlibatan sosial merupakan balas jasa terhadap masyarakat.Dengan
tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan
memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis
tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas. Dengan ikut dalam
berbagai kegiatan sosial, perusahaan merasa punya kepedulian, punya tanggung
jawab terhadap masyarakat dan dengan demikian akan mencegahnya untuk tidak
sampai merugikan masyarakat melalui kegiatan bisnis tertentu.
Konsep
Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (selanjutnya
disebut CSR), telah disahkan oleh DPR tanggal 20 Juli 2007 dan diatur dalam
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang telah
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2007 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756 Tahun 2007. Kempat ayat
dalam Pasal 74 UU tersebut menetapkan kewajiban semua perusahaan dibidang
sumber daya alam untuk melaksanakan Tanggung Jawab sosial dan lingkungan.CSR
secara umum merupakan konstribusi menyelruh dari dunia usaha terhadap
pembangunan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan dampak ekonomi, sosial dan
lingkungan dari kegiatannya.Sudah menjadi fakta bagaimana resistensi masyarakat
sekitar diberbagai tempat dan waktu muncul kepermukaan terhadap perusahaan yang
dianggap tidak memeprhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan
hidupnya.Banyak peusahaan telah diprotes, dicabut izin operasionalnya, bahkan
dirusak oleh masyarakat sekitar lokasi perusahaan karena melakukan kerusakan
lingkungan, dimana Perusahaan hanya mengeduk dan mengeksploitasi sumber daya
alam yang ada di daerah tersebut, tanpa memperhatikan faktor lingkungan.
CSR pada
dasarnya harus lebih ditujuan pada bagaimana seharusnya perusahaan berperilaku
terhadap stakeholder mereka seperti antara lain pekerja, konsumen,
masyarakat luas bahkan generasi mendatang dibandingkan dengan apa yang
disumbangkan perusahaan secara langsung. Dengan kata lain, besar kecilnya sumbangan
bukan masalah utama CSR.Corporate
Social Responsibility (CSR) secara
sederhana dapat diartikan bagaimana sebuah perusahaan mengelola proses usaha
yang dijalankan untuk menghasilkan pengaruh positif di masyarakat. Corporate
Social Responsibility (CSR) adalah memberi timbal balik usaha terhadap
masyarakat.Corporate Social Responsibility (CSR) dapat dipahami sebagai
komitmen usaha untuk bertindak secara etis, beroperasi secara legal dan
berkontribusi untuk peningkatan ekonomi bersamaan dengan dengan peningkatan
kualitas hidup dari karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan komunitas
secara lebih luas.Dengan demikian, Corporate Social Responsibility (CSR)
tidak hanya terbatas pada konsep pemberian donor saja, tapi konsepnya sangat
luas dan tidak bersifat statis dan pasif, hanya dikeluarkan dari perusahaan,
akan tetapi hak dan kewajiban yang dimiliki bersama antara stakeholders (pihak-pihak
lain yang berkepentingan). Konsep Corporate Social Responsibility (CSR)
melibatkan tanggung jawab kemitraan antara pemerintah, lembaga sumberdaya
komunitas, juga komunitas setempat (lokal).
Dalam
perkembangannya, kegiatan CSR di Indonesia lebih banyak disorot dari sudut
pandang peranannya dalam upaya memasarkan citra perusahaan karena kegiatan CSR
dipandang mampu mengembangkan kualitas hidup masyarakat dan memunculkan citra
perusahaan yang lebih positif di mata masyarakat.Citra yang positif ini
memiliki manfaat lebih jauh, yakni manfaat ekonomis bagi perusahaan.Survei yang
dilakukan majalah SWA terhadap 85 responden menunjukkan bahwa alasan konsumen
memilih suatu brand seringkali bukan didasarkan atas kualitas dan harga brand
tersebut, tetapi justru berdasarkan brand image yang dihasilkan dari keaktifan
perusahaan dalam menghadapi isu-isu sosial (Palupi, 2006). Beberapa studi di
negara lain juga menunjukkan hal yang sama. Rehbein, Waddock, dan Graves (2004)
mengemukakan bahwa perusahaan yang mengaplikasikan CSR akan memiliki brand
image lebih positif, yakni sebagai perusahaan yang peduli terhadap kebutuhan
masyarakat. Citra positif ini akan diikuti dengan peningkatan jumlah konsumsi
terhadap produk perusahaan. Hal ini dibuktikan oleh survei Booth-Harris Trust
Monitor , yang menunjukkan mayoritas konsumen akan meninggalkan suatu produk
dengan citra buruk atau pemberitaan negatif. Hasil survei Cone/Roper Executive
Study juga menunjukkan hasil serupa, di mana lebih dari 50% masyarakat akan
beralih konsumsi ke produk yang memiliki citra lebih positif dalam mendukung
nilai-nilai positif di dalam masyarakat (Hidayati, 2006). Studi lain yang
dilakukan oleh Jenkins dan Baker (2007) mengungkap bahwa investasi pada
komunitas lokal di lingkungan pabrik Pfizer di Sandwich, Inggris, secara
signifikan menambah reputasi eksternal perusahaan. Berdasarkan
uraian diatas maka penulisan ini bermaksud untuk membahas tentang “PENGARUH TANGGUNG JAWAB SOSIAL
BISNIS TERHADAP PERUSAHAAN”.
1.2
Rumusan Masalah
Dalam hal ini
berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas, maka penulis merumuskan
masalah sebagai berikut :
1.
Apa saja pehaman tentang CSR ?
2.
Bagaimanakah peranan perusahaan terhadap CSR ?
1.3
Tujuan
Tujuan dari
penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.
Untuk mengetahui pehaman tentang CSR.
2.
Untuk mengetahui peranan
perusahaan terhadap CSR.
BAB II
TELAAH LITERATUR
2.1
Pengertian CSR
Corporate Social Responsibility(CSR)
merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis
dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat
ataupun masyarakat luas, bersaman dengan peningkatan taraf hidup pekerja
beserta keluarganya (Wibisono, 2007, h.7). Terdapat beberapa definisi lain
mengenai CSR sebagaimana dipaparkan oleh Christine A Hemingway& Patrick W
Maclagan dalam Journal of Business Ethics (2004, h. 33-44).
a)
Corporate
Social Responsibility requires companies to acknowledge that they should be
publicy accountable not only for their financial performance but also for their
social and environmental record. More widely, CSR encompasses the extent to
which companies should promote human rights, democracy, community improvement
and sustainable development objectives throught the world. (The Confederation
of British Industry)
b)
Identifies four components that
need to be present in order for a business to claim it is socially responsible;
economic, legal, ethical, philatrophic responsibilities (Caroll)
c)
Corporate
social responsibility refers to managements inligation to set policies, make
decisions and follow courses of action beyond the requirements of the law that
desirable in terms of the values and objectives of society (Moseley)
d)
Corporate
social responsibility may be viewed as a process in which managers take
responsibility for identifying and accomodating the interest of those affected
by the organizations actions (Maclagan)
Socially responsible actions by
a corporation are actions that; when judged by society in the future, are seen
to have been of maximum help in providing necesssary amounts of desired goods
and services at minimum financial and social cost, distributed as equability as
possible (Farmer).
2.2
Manfaat CSR
2.2.1
Manfaat CSR bagi Perusahaan
Berikut
ini adalah manfaat CSR bagi perusahaan:
1.
Meningkatkan citra perusahaan.
2.
Mengembangkan kerja sama dengan perusahaan lain.
3.
Memperkuat brand merk perusahaan dimata masyarakat.
4.
Membedakan perusahan tersebut dengan para pesaingnya.
5.
Memberikan inovasi bagi perusahaan.
2.3
Bidang-bidang Corporate Social Responsibility
(CSR)
Para pelaku bisnis atau dunia
bisnis dapat menerapkan tanggung jawab sosial terhadap pihak-pihak yang
berkepentingan atau stakeholder organisasi, lingkungan alam, dan
kesejahteraan sosial. Memang harus diakui bahwa beberapa organisasi usaha
mengetahui tanggung jawab mereka di ketiga bidang tersebut dan berusaha dengan
serius untuk mencapainya, sedangkan yang lain menekankan hanya pada satu atau
dua bidang. Di samping itu, tidak sedikit yang sama sekali tidak tahu dan tak
mau menanggapi tanggung jawab sosial tersebut.
·
Kesejahteraan Sosial Umum
Semua organisasi pada hakikatnya
merupakan sistem terbuka yang bergantung pada lingkungannya. Karena ketergantungan
itu, maka setiap organisasi perlu memperhatikan pandangan dan harapan
masyarakat. Semua organisasi harus tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. lni
berlaku pula untuk perusahaan. Tanggung jawab sosial telah menjadi isu yang
penting karena masyarakat semakin besar asanya terhadap
organisasi/perusahaan.Beberapa orang percaya bahwa untuk memperlakukan stakeholder
dan lingkungan dengan penuh tanggung jawab, organisasi bisnis juga harus
mendorong kesejahteraan umum masyarakat. Kemiskinan global dan pengakuan
terhadap HAM adalah kegiatan yang sekarang sering diusung oleh perusahaan,
terutama yang besar-besar terkait dengan tanggung jawab social terhadap
kesejahteraan sosial umum.
·
Stakeholder Organisasi
Stakeholder
organisasi
adalah orang dan institusi yang dipengaruhi langsung oleh praktik organisasi
tertentu dan memiliki kepentingan terhadap kinerja organisasi itu. Sebagian
besar pelaku bisnis yang berjuang untuk bertanggung jawab terhadap stakeholder
berkonsentrasi dan berfokus pada tiap komponen, yakni pelanggan, pegawai,
dan investor. Barulah kemudian memilih stakeholder lain yang terkait
atau penting bagi organisasi dan berusaha untuk mengenali kebutuhan dan asa
mereka. Organisasi atau perusahaan yang bertanggung jawab sosial terhadap
pelanggan, berusaha (1) memperlakukan mereka secara adil, jujur,
danbermartabat; (2) menawarkan produk yang bemutu dengan jaminan harga yang
sesuai, aman terhadap kesehatan, dan keamanan mereka; (3) menghormati
integritas dan kebudayaan mereka. Toyota, Dell Computer, Daimler, Chysler, dan
Volkswagen adalah deretan perusahaan yang telah membangun reputasi luar biasa
di bidang ini. Organisasi/perusahaan yang bertanggung jawab secara sosial
terhadap pegawai yang merupakan aset yang amat berharga ini diwujudkan, antara
lain dengan memperlakukan mereka secara adil (tidak diskriminatif), terbuka,
bermartabat, tulus, menjadikan mereka sebagai bagian dari tim serta menghargai
kebebasan dan kebutuhan dasar mereka, melindungi dari kecelakaan, gangguan
kesehatan di tempat kerja. Di samping itu, juga mendorong dan membantu para
pegawai untuk mengembangkan skill dan pengetahuan yang relevan dan dapat
dipakai di tempat lain. Peka terhadap problem penggangguran yang serius dan bekerja
sama dengan pemerintah, kelompok pekerja, lembaga lain dalam mengatasi masalah
kehilangan pekerjaan ini. Dalam skala internasional pelaku bisnis seperti 3 M,
Hoescht AG, Honda mempunyai reputasi yang tidak meragukan dalam soal ini.
Bahkan, mereka telah melangkah lebih jauh lewat manuver elegan, yaitu
menemukan, mengangkat, melatih, dan mempromosikan golongan minoritas. Untuk
mengawal sikap tanggung jawab terhadap investor dilakukan melalui penerapan
prosedur akuntansi yang benar, memberikan informasi yang cukup bagi pemegang
saham tentang kondisi keuangan perusahaan, mengelola organisasi untuk
mempratiksi hak pemegang saham dan investasi. Selain itu, menghindarkan diri
dari aktivitas-aktivitas yang sensitif, seperti insider trading, manipulasi
harga saham, atau dengan sengaja menahan data keuangan.
·
Lingkungan Alam
Bidang kedua yang tak kalah
penting dalam tanggung jawab sosial adalah berkaitan dengan lingkungan alam.
Beroperasinya suatu perusahaan apalagi yang sudah menggurita di berbagai sektor
pasti akan memberi dampak terhadap lingkungan alam, terutama dampak negatifnya.
Tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan alam ini diwujudkan dalam
bentukkepedulian terhadap masa depan bumi. Kepedulian ini bukantah cerminan
kepentingan green consumerism semata-mata yang membela keamanan dan
kenyamanan konsumen masa kini, tetapi untuk kepentingan generasi mendatang
sebagai stakeholder atau moral patien. Sehubungan dengan itu,
ketika beroperasi perusahaan harus sedapat mungkin menghindarkan diri dari
kegiatan mencemari lingkungan (pollution) atau pengurasan sumber daya
alam. Perusahaan secara terus menerus mengembangkan metode alternatif, baik
dalam menangani kotoran, limbah berbahaya, maupun sampah biasa Anglo American
adalah salah satu contoh perusahaan yang memberi atensi bagaimana suatu
organisasi bisnis wajib mengelola dampak organisasi pada lingkungan alam.
Raksasa perusahaan pertambangan Afrika Selatan ini saat membentuk usaha
patungan dengan pemerintah Zambia untuk mengembangkan cadangan tembaga telah
memakai konsep mengembalikan tanah yang telah dieksploitasi ke keadaan aslinya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pemahaman Tentang CSR
Prinsip
keberlanjutan menge depankan pertumbuhan, khususnya bagi masyarakat miskin
dalam mengelola lingkungannya dan kemampuan institusinya dalam mengelola pembangunan,
serta strateginya adalah kemampuan untuk mengintegrasikan dimensi ekonomi ekologi,
dan sosial yang menghargai kemajemukan ekologi dan sosial budaya. Kemudian
dalam proses pengembangannya tiga stakeholder inti diharapkan mendukung penuh,
di antaranya adalah; perusahaan, pemerintah dan masyarakat. Dalam implementasi
program-program CSR, diharapkan ketiga elemen di atas saling berinteraksi dan
mendukung, karenanya dibutuhkan partisipasi aktif masingmasingstakeholder agar
dapat bersinergi, untuk mewujudkan dialog secara komprehensif. Karena dengan
partisipasi aktif para stakeholder diharapkan pengambilan keputusan,
menjalankan keputusan, dan pertanggungjawaban dari implementasi CSR akan di
emban secara bersama.
Gerakan
CSR modern yang berkembang pesat selama duapuluh tahun terakhir ini lahir
akibat desakan organisasi-organisasi masyarakat sipil dan jaringannya di
tingkat global. Keprihatinan utama yang disuarakan adalah perilaku korporasi,
demi maksimalisasi laba, lazim mempraktekkan cara-cara yang tidak fair dan tidak
etis, dan dalam banyak kasus bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan korporasi.
Beberapa raksasa korporasi transnasional sempat merasakan jatuhnya reputasi
mereka akibat kampanye dalam skala global tersebut.
CSR
sebagai sebuah gagasan, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggungjawab
yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan (corporate value)
yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya (financial) saja. Tapi tanggung
jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines. Di sini bottom lines
lainnya selain finansial juga adalah sosial dan lingkungan. Karena kondisi
keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan
(sustainable). Keberlanjutan perusahaan hanya akan terjamin apabila, perusahaan
memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup. Sudah menjadi fakta
bagaimana resistensi masyarakat sekitar, di 4/36 berbagai tempat dan waktu
muncul ke permukaan terhadap perusahaan yang dianggap tidak memperhatikan
aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan hidupnya.
Pada
bulan September 2004, ISO (International Organization for
Standardization)sebagai induk organisasi standarisasi internasional, berinisiatif
mengundang berbagai pihak untuk membentuk tim (working group) yang membidani
lahirnya panduan dan standarisasi untuk tanggung jawab sosial yang diberi nama
ISO 26000: Guidance Standard on Social
Responsibility. Pengaturan untuk kegiatan ISO dalam tanggungjawab sosial
terletak pada pemahaman umum bahwa SR adalah sangat penting untuk kelanjutan
suatu organisasi. Pemahaman tersebut tercermin pada dua sidang, yaitu “Rio
Earth Summit on the Environment” tahun 1992 dan “World Summit on Sustainable
Development (WSSD)” tahun 2002 yang diselenggarakan di Afrika Selatan.
Pembentukan
ISO 26000 ini diawali ketika pada tahun 2001 badan ISO meminta ISO on Consumer Policy atau COPOLCO
merundingkan penyusunan standar Corporate
Social Responsibility. Selanjutnya badan ISO tersebut mengadopsi laporan COPOLCO
mengenai pembentukan “Strategic Advisory Group on Social Responsibility pada
tahun 2002. Pada bulan Juni 2004 diadakan pre-conference dan conference bagi
negaranegara berkembang, selanjutnya di tahun 2004 bulan Oktober, New York Item
Proposal atau NWIP diedarkan kepada seluruh negara anggota, kemudian dilakukan
voting pada bulan Januari 2005, dimana 29 negara menyatakan setuju, sedangkan 4
negara tidak. Dalam hal ini terjadi perkembangan dalam penyusunan tersebut,
dari CSR atau Corporate Social Responsibility menjadi SR atau Social
Responsibility saja. Perubahanini, menurut komite bayangan dari Indonesia,
disebabkan karena pedoman ISO 26000diperuntukan bukan hanya bagi korporasi
tetapi bagi semua bentuk organisasi, baik swasta maupun publik.
Hingga
dekade 1980-90 an, wacana CSR terus berkembang. Munculnya KTT Bumidi Rio pada
1992 menegaskan konsep sustainibility development (pembangunan berkelanjutan)
sebagai hal yang mesti diperhatikan, tak hanya oleh negara, tapi terlebih oleh
kalangan korporasi yang kekuatan kapitalnya makin menggurita. Tekanan KTT Rio, terasa
bermakna sewaktu James Collins dan Jerry Porras meluncurkan Built To Last; Succesful Habits of Visionary
Companies di tahun 1994. Lewat riset yang dilakukan, mereka menunjukkan
bahwa perusahaan-perusahaan yang terus hidup bukanlah perusahaan yang hanya
mencetak keuntungan semata.Sesungguhnya substansi keberadaan CSR adalah dalam
rangka memperkuat keberlanjutan perusahaan itu sendiri dengan jalan membangun
kerjasama antar stakeholder yang difasilitasi perusahaan tersebut dengan
menyusun program-program pengembangan masyarakat sekitarnya. Atau dalam
pengertian kemampuan perusahaan untuk dapat beradaptasi dengan lingkungannya,
komunitas dan stakeholder yang terkait dengannya, baik lokal, nasional, maupun
global. Karenanya pengembangan CSR ke depan seyogianya mengacu pada konsep pembangunan
yang berkelanjutan.
3.2 Penerapan CSR di Indonesia
Program
yang dilakukan oleh suatu perusahaan dalam kaitannya dengan tanggung
jawab
sosial di Indonesia dapat digolongkan dalam tiga bentuk, yaitu:
a.
Public Relations
Usaha
untuk menanamkan persepsi positif kepada komunitas tentang kegiatan yang
dilakukan oleh perusahaan.
b.
Strategi defensif
Usaha
yang dilakukan perusahaan guna menangkis anggapan negatif komunitas yang sudah
tertanam terhadap kegiatan perusahaan, dan biasanya untuk melawan ‘serangan’
negatif dari anggapan komunitas. Usaha CSR yang dilakukan adalah untuk merubah
anggapan yang berkembang sebelumnya dengan menggantinya dengan yang baru yang
bersifat positif.
c.
Kegiatan yang berasal dari visi perusahaan
Melakukan
program untuk kebutuhan komunitas sekitar perusahaan atau kegiatan perusahaan
yang berbeda dari hasil dari perusahaan itu sendiri. Program pengembangan
masyarakat di Indonesia dapat dibagi dalam tiga kategori, yaitu:
a.
Community Relation
Yaitu
kegiatan-kegiatan yang menyangkut pengembangan kesepahaman melalui komunikasi
dan informasi kepada para pihak yang terkait. Dalam kategori ini, program lebih
cenderung mengarah pada bentuk-bentuk kedermawanan (charity) perusahaan.
b.
Community Services
Merupakan
pelayanan perusahaan untuk memenuhi kepentingan masyarakat atau kepentingan
umum. Inti dari kategori ini adalah memberikan kebutuhan yang ada di masyarakat
dan pemecahan masalah dilakukan oleh masyarakat sendiri sedangkan perusahaan
hanyalah sebagai fasilitator dari pemecahan masalah tersebut.
c.
Community Empowering
Adalah
program-program yang berkaitan dengan memberikan akses yang lebih luas kepada
masyarakat untuk menunjang kemandiriannya, seperti pembentukan usaha industri
kecil lainnya yang secara alami anggota masyarakat sudahmempunyai pranata
pendukungnya dan perusahaan memberikan akses kepada pranata sosial yang ada
tersebut agar dapat berlanjut. Dalam kategori ini, sasaran utama adalah
kemandirian komunitas. Dari sisi masyarakat, praktik CSR yang baikakan
meningkatkan nilai-tambah adanya perusahaan di suatu daerah karena akan menyerap
tenaga kerja, meningkatkan kualitas sosial di daerah tersebut. Sesungguhnya substansi
keberadaan CSR adalah dalam rangka memperkuat keberlanjutan perusahaan itu
sendiri dengan jalan membangun kerja sama antar stakeholder yang difasilitasi
perusahaan tersebut dengan menyusun program-program pengembangan masyarakat
sekitarnya.
Salah satu
bentuk dari tanggung jawab sosial perusahaan yang sering diterapkandi Indonesia
adalah community development. Perusahaan yang mengedepankan konsep ini akan
lebih menekankan pembangunan sosial dan pembangunan kapasitas masyarakat
sehingga akan menggali potensi masyarakat lokal yang menjadi modal sosial
perusahaan untuk maju dan berkembang. Selain dapat menciptakan peluangpeluang sosial-ekonomi
masyarakat, menyerap tenaga kerja dengan kualifikasi yang diinginkan, cara ini
juga dapat membangun citra sebagai perusahaan yang ramah dan peduli lingkungan.
Selain itu, akan tumbuh rasa percaya dari masyarakat. Rasa memiliki perlahan-lahan
muncul dari masyarakat sehingga masyarakat merasakan bahwa kehadiran perusahaan
di daerah mereka akan berguna dan bermanfaat. Kepedulian kepada masyarakat
sekitar komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat
dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam
sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi
dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, dimana CSR
mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan
sungguh-sungguh memperhitungkan akibatnya terhadap seluruh pemangku kepentingan(stakeholder)
perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk
membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal
dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku
kepentingan internal. Setidaknya ada tiga alasan penting mengapa kalangan dunia
usaha mesti merespon dan mengembangkan isu tanggung jawab sosial sejalan dengan
operasi usahanya.
Pertama,
perusahaan adalah bagian dari masyarakat dan oleh karenanya wajar bila
perusahaan memperhatikan kepentingan masyarakat.
Kedua,
kalangan bisnis dan masyarakat sebaiknya memiliki hubungan yang bersifat
simbiosis mutualisme.
Ketiga,
kegiatan tanggung jawab sosial merupakan salah satu cara untuk meredam atau
bahkan
menghindari konflik sosial.
BAB IV
KESIMPULAN
Salah satu
bentuk dari tanggung jawab sosial perusahaan yang sering diterapkan di
Indonesia adalah community development. Perusahaan yang mengedepankan konsep ini
akan lebih menekankan pembangunan sosial dan pembangunan kapasitas masyarakat
sehingga akan menggali potensi masyarakat lokal yang menjadi modal sosial
perusahaan untuk maju dan berkembang. Dari pembahasan yang telah dipaparkan,
dapat disimpulkan bawha pentingnya tanggunga jawab perusahaan terhadap
kehidupan sosial.
DAFTAR
PUSTAKA
Jena,
Yeremias. Memperkuat Tanggung Jawab Moral Sendiri. 2014. RESPONS
Volume
19 Nomor 1 : Jakarta.
Churiyah,Madziatul,Juli 2011,”Pengaruh Konflik
Peran, Kelelahan Emosional terhadap Kepuasan Kerja dan Komitmen
Organisasi”,Vol.16,No.2
Gustina
2008, “Etika Bisnis Suatu Kajian Nilai Dan Moral Dalam Bisnis” Jurnal Ekonomi
Dan Bisnis Vol.3 No.2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar